بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Apa itu BPJS merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari jaminan kesehatan nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi artinya seluruh warga indonesia wajib menjadi anggota asuransi ini dengan membayar iyuran.
BPJS kinerjanya diawasi oleh DJSN (dewan jaminan sosial nasional), siapa saja yang akan menjadi anggota BPJS berdasarkan
1.Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2.Undang Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3.Pearturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun2013 tentang Jaminan Kesehatan.
4.PP No. 86 Tahun 2013 Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja dan penerima bantuan iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
untuk lebih jelasnya tentang BPJS table procedure dibawah ini